![]() |
| ingat! penyalahgunaan bbm bisa dipidana, ini imbauan polres aceh tengah | Foto : Humas Polres Aceh Tengah |
Kabar Takengon | Aceh Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Humas Polres mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi. Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penyelewengan distribusi BBM oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Sabtu (27/9/2025).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan dalam distribusi dan penggunaan BBM dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Dalam pernyataannya, Polres Aceh Tengah menekankan beberapa larangan keras terkait BBM, antara lain
-
Dilarang keras melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi.
-
Dilarang melakukan penimbunan BBM dengan tujuan menjual kembali dengan harga yang merugikan masyarakat.
-
Penyalahgunaan BBM subsidi maupun non-subsidi yang tidak sesuai peruntukannya juga dilarang.
Kapolres menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Aceh Tengah untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal terkait BBM, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar," ujar AKBP Muhammad Taufiq.
Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keadilan dalam distribusi energi nasional demi kesejahteraan bersama. (Rel)
