Anggaran Dinas Inspektorat Dipertanyakan, GeRAK Minta Kejari Bertindak

Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, memberikan keterangan kepada media terkait perlunya bukti awal yang cukup sebelum melanjutkan proses hukum. | Foto : M Eko Saputra

Kabar Takengon | Aceh Tenggara  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menanggapi permintaan dari Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh yang mendesak adanya penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat kabupaten tersebut.


Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyampaikan bahwa pihaknya memerlukan bukti awal yang memadai sebelum mengambil langkah lebih lanjut.


“Laporan yang disertai data, informasi, dan bukti pendukung tentu akan kami proses sesuai prosedur,” ujar Lilik pada Jumat, 26 September 2025.


Saat dimintai keterangan mengenai kemungkinan penurunan tim intelijen untuk mengumpulkan informasi awal, Lilik menjelaskan bahwa hal itu bisa dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang cukup kuat.


“Saat ini kami masih memprioritaskan penyelesaian sejumlah perkara yang belum tuntas agar bisa diselesaikan tepat waktu,” tambahnya.


Sebelumnya, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, meminta Kejari setempat untuk memeriksa penggunaan anggaran perjalanan dinas di Inspektorat Aceh Tenggara selama periode 2022 hingga 2024. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, GeRAK mendorong agar kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan.(Rel)


Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA