DPRK Aceh Tengah Gelar Sidang Paripurna Bahas Rancangan Qanun Perubahan APBK 2025

 

Sidang Paripurna DPRK Aceh Tengah.Foto: Prokopim Aceh Tengah


Kabar Takengon | Aceh Tengah - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar sidang paripurna pada Senin (22/9/2025) di Ruang Sidang Gedung DPRK Aceh Tengah, Takengon. Agenda utama dalam sidang kali ini adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriani, dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Hamdan, serta dihadiri oleh Bupati Haili Yoga dan Sekretaris Daerah, Mursyid, berjalan dengan lancar. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haili Yoga menjelaskan tujuan utama dari sidang paripurna kali ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan daerah sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.


Bupati Haili Yoga mengungkapkan bahwa perubahan APBK tahun 2025 ini dilakukan sebagai respons terhadap beberapa kebijakan nasional, di antaranya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan juga menjadi dasar bagi penyesuaian anggaran daerah.


“Perubahan APBK ini penting karena ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi dan kegiatan,” jelas Bupati Haili.


Bupati juga merinci bahwa pendapatan daerah Kabupaten Aceh Tengah diproyeksikan sebesar Rp. 1.356.388.626.554, berkurang sebesar 2,25% atau sekitar Rp. 30,5 miliar dibandingkan dengan anggaran sebelumnya. Penyebab utama dari pengurangan ini adalah berkurangnya pendapatan transfer dan pendapatan daerah yang sah.


Namun demikian, Haili memastikan bahwa alokasi belanja dalam P-APBK 2025 ini telah disusun berdasarkan skala prioritas yang mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Hal ini sudah disepakati dalam perubahan PPAS APBK pada 4 September 2025 lalu.


Dalam akhir penyampaiannya, Bupati Haili berharap agar seluruh pihak dapat melakukan pembahasan secara konstruktif, guna menyetujui Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 tersebut.


“Besar harapan kami agar pembahasan dapat dilakukan secara bersama-sama dan konstruktif, sehingga rancangan ini dapat segera disetujui menjadi Qanun,” tutupnya.


(IMH/ProkopimAT)



Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA