Jukir Liar di Bogor Viral Usai Pungut Rp 100 Ribu dari Wisatawan, Polisi Turun Tangan

Kepolisian Resor Kota Bogor | Foto : Humas Polres Kota Bogor 


Kabar Takengon | Bogor - Seorang pria yang diduga sebagai juru parkir liar di kawasan Jalan Suryakencana, Kota Bogor, menjadi sorotan publik setelah videonya memungut tarif parkir sebesar Rp 100 ribu kepada wisatawan beredar luas di media sosial.


Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung pada Minggu (21/9) sore. Saat itu, rombongan wisatawan yang datang dengan bus pariwisata sempat berhenti sebentar di Jalan Siliwangi dan sudah membayar Rp 50 ribu untuk parkir sekitar 15 menit. Namun ketika melanjutkan perjalanan dan parkir di kawasan Suryakencana, mereka kembali diminta membayar Rp 100 ribu oleh pria berinisial RM.


Wisatawan merasa tarif tersebut tak masuk akal untuk durasi parkir sekitar 20 menit, sehingga sempat terjadi adu mulut antara keduanya. Insiden itu terekam oleh salah satu anggota rombongan dan akhirnya menyebar luas di media sosial, menuai reaksi dari warganet.


Menanggapi kejadian tersebut, Kepolisian Resor Kota Bogor segera melakukan penyelidikan. RM (29), pria yang terekam dalam video, berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Pelaku sudah kita amankan dan sedang diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Bogor Tengah," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, Rabu (24/9).


Diketahui, RM merupakan warga Kebon Pala, Bogor Tengah, dan sehari-hari memang berada di kawasan tersebut sebagai juru parkir tidak resmi.


Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turut memberikan tanggapan terkait insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari juru parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota.


"Petugas parkir resmi di Jalan Suryakencana menggunakan atribut atau rompi khusus. Pelaku ini bukan bagian dari petugas resmi," jelas Jenal.


Ia juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian serta Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk menindaklanjuti kasus ini. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar yang kerap meresahkan, terutama di kawasan wisata seperti Suryakencana.


Untuk diketahui, tarif parkir resmi di Kota Bogor telah ditetapkan, yaitu Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 4.000 untuk mobil pribadi, Rp 7.000 untuk kendaraan boks, dan Rp 10 ribu bagi kendaraan dengan tonase besar.


Jenal menambahkan, kawasan Suryakencana merupakan salah satu pusat wisata kuliner yang ramai saat akhir pekan, sehingga penertiban parkir menjadi prioritas untuk menciptakan kenyamanan bagi pengunjung. (Rel)


Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA