Seorang Perempuan Asal Langsa Masuk DPO Kasus Dugaan Investasi Ilegal Senilai Rp2,7 Miliar

 

DPO pelaku penipuan investasi bodong yang dikeluarkan Polda Aceh. Foto: Polda Aceh.

Kabar Takengon | Aceh Tengah – Seorang perempuan bernama Shinta Astuti (34), warga Komplek Avina Residen III, Langsa, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Shinta diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp2,7 miliar. Laporan terhadapnya diajukan oleh Muammar, seorang pengusaha asal Aceh Timur, yang mengaku menjadi korban setelah menginvestasikan dana yang dikumpulkan dari sejumlah rekan bisnisnya.

Dalam menjalankan aksinya, Shinta mengaku sebagai Presiden Direktur sebuah perusahaan bernama PT Pandawa Cipta Perdana. Ia disebut-sebut berhasil meyakinkan korban dengan menunjukkan sejumlah dokumen kontrak kerja yang belakangan diketahui palsu. Ia juga menjanjikan keuntungan hingga 60 persen dari nilai investasi yang disetorkan.

“Setelah dana ditransfer, baru saya sadari bahwa dokumen-dokumen yang diberikan ternyata tidak benar,” ujar Muammar.

Shinta dilaporkan menghilang sejak akhir Desember 2023. Nomor teleponnya tidak bisa dihubungi, dan lokasi usaha yang sebelumnya digunakan kini tertutup. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.

Ciri-ciri Shinta adalah tubuh kurus, tinggi sekitar 150 cm, dan memiliki kulit putih. Bagi masyarakat yang memiliki informasi, dapat menghubungi pihak kepolisian melalui nomor 0822-7284-5446. (Rel)

Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA