![]() |
| Sejumlah kios milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah di kawasan Terminal Lama Takengon dimanfaatkan warga sebagai usaha jasa pangkas rambut. (Dokumentasi: AJNN) |
Kabar Takengon | Aceh Tengah – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi memberlakukan penyesuaian tarif sewa kios di Terminal Lama Takengon. Kenaikan ini mengacu pada Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Aceh Tengah, Hadiyan Wijaya, menjelaskan bahwa tarif sewa kios di kawasan tersebut kini dibagi menjadi dua kategori. Kios yang menghadap ke Jalan HM Hasan Gayo dikenakan biaya Rp10 juta per tahun, sedangkan kios di Jalan Sengeda Rp8 juta per tahun.
“Di Terminal Lama terdapat 27 kios. Sebelumnya, sesuai Qanun 2020, biaya sewanya Rp6 juta. Untuk kios di dalam terminal, kewenangan pengelolaannya ada pada Dinas Perhubungan,” terang Hadiyan, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, seluruh kios yang berada di Terminal Lama saat ini terisi penuh, mayoritas dimanfaatkan sebagai usaha jasa pangkas rambut.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Tengah juga menetapkan kenaikan tarif sewa kios di kawasan Musara Alun. Dari tarif lama Rp5,5 juta per tahun, kini naik menjadi Rp8 juta hingga Rp10 juta, menyesuaikan lokasi dan posisi kios.(Rel)
