Pemerintah Daerah Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Disabilitas dan Lansia di Tahun 2025

 

Kantor Dinas sosial kabupaten Bener Meriah. | Foto : DINSOS

Kabar Takengon| Bener Meriah – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah menggulirkan program bantuan kursi roda yang ditujukan bagi penyandang disabilitas serta warga lanjut usia (lansia).

Program ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah, Zakaria, S.K.M., M.A.P, saat ditemui di kantornya pada Rabu, 1 Oktober 2025. Ia mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan mobilitas.

"Melalui program ini, kami ingin memberikan kemudahan akses bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik, sehingga mereka tetap bisa menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik," ungkap Zakaria.

Ia juga menambahkan bahwa pengadaan kursi roda ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh tahun anggaran 2025, dan saat ini seluruh unit telah tersedia di Dinas Sosial, khususnya di bagian Rehabilitasi Sosial.

“Alhamdulillah, kursi roda sudah siap dan akan segera kami salurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria,” tambahnya.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan ini diharapkan untuk datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah dengan membawa beberapa dokumen, antara lain:

  1. Surat keterangan dari Reje Kampung,

  2. Foto kondisi fisik pemohon,

  3. Fotokopi KTP,

  4. Dua lembar materai untuk keperluan administrasi serah terima.

Total kursi roda yang akan didistribusikan berjumlah 241 unit, dan penyaluran bantuan ini dilakukan dalam bentuk pinjam pakai, menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima.(Rel)

Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA