BPOM Temukan 19 Produk Herbal Ilegal Mengandung Zat Berbahaya, Ada yang Dijual Online

Gambar ilustrasi produk herbal ilegal | Foto : Red

Kabar Takengon | Aceh - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) baru-baru ini mengungkap adanya 19 produk herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya. Dari total tersebut, 12 produk beredar secara offline, sementara 7 lainnya dijual melalui platform online.


Produk-produk tersebut banyak yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, dan membantu program penurunan berat badan. Namun, hasil pengujian BPOM menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya seperti sildenafil, parasetamol, dan sibutramin yang tidak seharusnya ada dalam obat berbahan alam.


Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. “Sildenafil adalah obat keras yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Jika digunakan tanpa pengawasan, risiko gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian bisa terjadi,” jelasnya.


Atas temuan ini, BPOM langsung memerintahkan penarikan produk dari pasaran dan pemblokiran tautan penjualan online. Penyelidikan terhadap produsen dan distributor juga tengah berjalan untuk menindaklanjuti kasus ini.


Pelaku yang terbukti bersalah bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.


Taruna menegaskan, “Praktik ini tidak hanya membahayakan konsumen tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk herbal yang sebenarnya aman.” (Red)


Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA