![]() |
| Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS | Foto : Suara.com |
Kabar Takengon | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga akhir September ini, jadwal pasti pencairan untuk periode September – Oktober 2025 masih belum diumumkan secara resmi.
Apa itu BSU?
BSU merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebagai bentuk dukungan ekonomi untuk menjaga daya beli di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi.
Siapa yang Berhak Menerima?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, bantuan ini diberikan kepada:
-
Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
-
Pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
BSU ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.
Kapan BSU Akan Disalurkan?
Untuk saat ini, belum ada tanggal resmi mengenai pencairan dana BSU untuk periode September–Oktober 2025. Pemerintah masih melakukan verifikasi dan pemadanan data calon penerima.
Di Mana Informasi Diumumkan?
Kabar terbaru terkait penyaluran bantuan ini akan disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs resminya dan saluran informasi resmi lainnya.
Mengapa BSU Diberikan?
Tujuan utama dari program BSU adalah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor formal yang terdampak oleh dinamika ekonomi global.
Bagaimana Proses Penyalurannya?
Setelah data pekerja diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pekerja melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.(Rel)
