Dukcapil Aceh Tengah Syarat Pembuatan Akte, KTP & KK


Kabar Takengon | Aceh Tengah – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah mengumumkan syarat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik (KTP-el), serta dokumen lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah menyampaikan bahwa seluruh layanan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya, serta dapat diselesaikan dalam waktu satu jam jika seluruh persyaratan telah lengkap.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui inovasi dan penyederhanaan syarat layanan, kami ingin mempermudah warga mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, dan tanpa biaya,” ujar Kepala Dinas Dukcapil.

Persyaratan Pengurusan Dokumen

1. Kartu Keluarga (KK)

Beberapa jenis layanan yang terkait dengan KK antara lain:
Pecah KK karena menikah: KK asli suami dan istri, buku nikah, surat pindah jika dari luar daerah, ijazah, dan formulir F1.06.
Perubahan data: KK asli dan dokumen pendukung seperti ijazah, akta kelahiran, atau surat nikah.

Pecah KK karena cerai: Akta cerai, penetapan hak asuh anak (jika ada), dan surat pindah bagi pihak yang keluar KK.
KK hilang: Surat kehilangan dari Reje Kampung (Kepala Desa).

2. KTP Elektronik (KTP-el)

KTP hilang: KK asli dan surat kehilangan dari kepolisian.
KTP rusak: KTP lama yang rusak dan KK asli.

Inovasi “Paduka”: Pelayanan Langsung ke Kampung

Dukcapil Aceh Tengah juga telah meluncurkan layanan inovatif bertajuk “Paduka” (Pelayanan Administrasi Kependudukan ke Kampung).

Layanan ini bertujuan mempermudah warga di pedesaan agar tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil.
“Dengan Paduka, masyarakat cukup datang ke balai kampung saat jadwal pelayanan. Semua dokumen bisa diurus langsung tanpa harus antre di kantor,” tambahnya.

Pelayanan Cepat dan Gratis

Dinas Dukcapil memastikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Aceh Tengah adalah bebas biaya (gratis) dan selesai dalam waktu maksimal satu jam, selama dokumen persyaratan sudah lengkap.

Masyarakat diimbau untuk selalu membawa dokumen asli dan fotokopi saat pengurusan. Dukcapil juga menyediakan layanan konsultasi melalui aplikasi DUKCAPILKITA yang dapat diakses secara daring oleh seluruh warga Aceh Tengah.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi website resmi: https://dukcapilkita.acehtengahkab.go.id   https://disdukcapil.acehtengahkab.go.id

(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA