Kabar Takengon | Aceh Tengah – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Koperasi dan UKM telah meresmikan sebanyak 295 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Seluruh koperasi itu kini memiliki badan hukum dan siap melangkah ke tahap berikutnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah, Marwandi Munthe, ST., MT., menyampaikan bahwa setelah proses legalitas selesai, koperasi akan masuk pada fase operasional. Saat ini, pembahasan masih berfokus pada mekanisme pembiayaan bersama pihak perbankan.
“Untuk wilayah Aceh, bank yang ditunjuk adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Prosesnya sama seperti pengajuan kredit pada umumnya, tetap ada survei serta audit. Sedangkan soal upah pengurus dan anggota ditetapkan melalui musyawarah koperasi, dengan sumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan keuntungan usaha,” jelas Marwandi, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, di lapangan belum semua pihak memahami teknis pelaksanaannya. Di Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, pengurus kampung mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Baik terkait alur pembiayaan maupun sistem upah belum ada kejelasan. Saat ini kami masih fokus pada tahap penjajakan serta pendaftaran anggota,” ungkap Banta Kampung Kemili, Ir. Mustari, ketika ditemui wartawan pada hari yang sama.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meski koperasi sudah berdiri secara resmi, implementasi di tingkat desa masih memerlukan sosialisasi, koordinasi, serta penyesuaian lebih lanjut.
Pemerintah daerah berharap kehadiran Koperasi Merah Putih nantinya dapat menjadi wadah untuk menggerakkan usaha bersama, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat kebersamaan masyarakat desa. (Red)
