Kabar takengon|Bener Meriah – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Kabupaten Bener Meriah melakukan penertiban terhadap sejumlah orang yang kedapatan meminta sumbangan tanpa dokumen resmi, Jumat (12/9/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yang mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Utara. Mereka menggunakan alasan menggalang dana untuk sebuah pesantren guna meyakinkan warga.
Kepala Satpol PP–WH Bener Meriah, Abdul Gani, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak mampu menunjukkan surat izin atau rekomendasi dari instansi terkait. “Alasan untuk pesantren hanya dijadikan kedok. Faktanya, tidak ada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya, Sabtu (13/9/2025).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hampir satu juta rupiah yang dikumpulkan dalam satu hari. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menghasilkan puluhan juta rupiah setiap bulannya. Para pelaku biasanya mendatangi toko maupun rumah warga dengan menggunakan mobil pribadi.
Menurut Gani, penindakan tersebut sejalan dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap kegiatan penggalangan dana memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. “Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan sumbangan kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak warga untuk menyalurkan sedekah melalui jalur yang lebih terpercaya, seperti masjid, fakir miskin, dan anak yatim di lingkungan sekitar. Satpol PP–WH memastikan kegiatan razia akan terus dilakukan guna mencegah maraknya sumbangan ilegal di wilayah Bener Meriah.(Red)
