Kabar Takengon| Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan larangan berlaku mulai 11 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan. Selain Gus Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga dikenakan kebijakan serupa.
“Pencegahan dilakukan karena keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia pada 2023. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, 50 persen kuota dialokasikan untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Perubahan komposisi tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Dana yang seharusnya diterima dari jemaah haji reguler justru dialihkan ke pihak swasta penyelenggara haji khusus.
KPK menyatakan masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan.(Rel)
