Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Bireuen

Kombes Zulhir Destrian. (Dok humas polada.BANDA ACEH)

Kabar Takengon | Banda aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sedang menyelidiki dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.


Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa tim penyidik telah turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi awal dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait aktivitas tersebut.


“Selama beberapa hari ini kami melakukan penyelidikan di dua desa di Kecamatan Peudada. Fokusnya pada indikasi tindak pidana perkebunan dan perusakan hutan,” jelas Zulhir, Jumat (12/9/2025).


Ia menegaskan, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, kepolisian akan mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perambahan hutan.


Untuk memastikan kebenaran laporan, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II. Koordinasi ini dilakukan guna mendapatkan data tambahan terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.


“Penegakan hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu, tentunya dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait agar penanganannya komprehensif,” tambahnya.


Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas sumbernya, dan mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat berwenang.(Rel)

Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA