Pemkab Aceh Tengah Naikkan Tarif Sewa Ruko dan Kios Musara Alun


Kabar Takengon | Aceh Tengah – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan tarif terbaru penyewaan ruko dan kios milik Pemda yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, kawasan Lapangan Musara Alun, Takengon.


Ruko dan kios tersebut merupakan aset daerah yang diperuntukkan bagi berbagai jenis usaha. Selain sebagai fasilitas penunjang ekonomi masyarakat, pengelolaan aset ini juga menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Aceh Tengah, Hadiyan Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan tarif baru ini mengacu pada Qanun Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, menggantikan aturan sebelumnya pada Qanun 2020.

“Untuk ruko dua lantai yang berada di depan Pengadilan, tarif sewa sebelumnya Rp15 juta per tahun. Dalam Qanun 2024 naik menjadi Rp20 juta,” ungkap Hadiyan, Selasa (16/9/2025).

Sementara untuk 33 unit kios, kini tarifnya dibedakan menjadi dua kategori. “Kios di depan Pengadilan ditetapkan sebesar Rp8 juta per tahun, sedangkan kios di depan BSI sebesar Rp10 juta per tahun,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, mekanisme penyewaan dilakukan melalui pengajuan surat resmi ke Dinas Perdagangan. Namun, proses ini hanya dapat dilaksanakan apabila ada ruko atau kios yang telah kosong.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, Pemkab Aceh Tengah berharap pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih tertib, sekaligus memberikan kontribusi lebih besar bagi peningkatan PAD. (Red)

Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA