Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Batam


Kabar Takengon | Batam — Polresta Barelang berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah minimarket di Batam. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.


Kombes Zaenal Arifin, Kapolresta Barelang, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 30 Agustus sekitar pukul 02.48 WIB, di Indomaret Marcelia yang berlokasi di Ruko Grand California, Batam.


“Kejahatan ini melibatkan empat orang pelaku yang membawa senjata tajam berupa badik dan parang. Mereka mengancam korban dan mengikatnya menggunakan tali rafia di lantai dua minimarket,” kata Zaenal saat memberikan keterangan di Mapolresta Barelang, Senin (8/9).


Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Opsnal Polsek Batam Kota, dan Binda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, tiga pelaku dengan inisial JLT (27), IA (31), dan NP (39) berhasil diamankan.


Sementara itu, satu pelaku lain berinisial P masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target pengejaran polisi. Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.


Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku merupakan residivis yang sudah pernah melakukan kejahatan serupa. Mereka diketahui merencanakan aksi dengan menyewa mobil dan memilih minimarket yang buka 24 jam sebagai sasaran.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Brio warna merah, sebilah parang, sebilah badik, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil kejahatan.


“Kami berkomitmen untuk tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mengancam keamanan masyarakat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Barelang.


Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan saat ini ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.(Rel)


Lebih baru Lebih lama
© PT. MEDIA GAYO MUSARA