Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali melakukan tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba. Seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial S, warga Kampung Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, diamankan pada Senin, 21 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kebun yang berada di kawasan tersebut, setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa informasi awal dari warga menjadi dasar gerak cepat tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Dalam penggerebekan itu, kami menemukan seorang pria berinisial S bersama sejumlah barang bukti yang diyakini merupakan narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu bungkus ganja dalam kertas nasi, dua plastik bening berisi ganja, serta satu kantong plastik merah yang juga berisi ganja dalam kertas nasi. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel pintar berwarna biru dongker. Total berat kotor ganja yang disita mencapai sekitar 22,9 gram.
Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti tambahan, dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku terhubung dengan jaringan narkotika yang lebih besar.
“Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, khususnya demi menyelamatkan generasi muda,” tutupnya.
